Nasional . 01/08/2022, 13:18 WIB

Kasus Suap Bansos, Mantan Mensos Juliari Batubara Lunasi Pidana Uang Pengganti Rp14,5 Miliar

Penulis : Admin
Editor : Admin

Selain pidana badan dan denda, Juliari juga diwajibkan membayar uang pengganti sejumlah Rp14,5 miliar subsidair 2 tahun kurungan.

Selain itu, Juliari juga dikenakan pidana tambahan lain yakni pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama empat tahun setelah selesai menjalani pidana pokok.

Di antara suap yang berasal dari 109 perusahaan tersebut, Juliari menerima sebanyak Rp1,28 miliar dari Harry van Sidabukke dan Rp1,95 miliar dari Ardian Iskandar M.

(BACA JUGA: KPK Duga Uang Suap Eks Mensos Juliari Batubara Ikut Mengalir ke Daerah)

Juliari terbukti melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com