Nasional . 31/07/2022, 08:02 WIB
Jika tidak mendaftar, lanjut Dirjen Aptika Kementerian Kominfo itu, kementerian menilai sebagai bentuk tidak menghargai Indonesia.
(BACA JUGA:Steam Deck Jalankan Game di Resolusi 4K, Pakai Kartu Grafis Eksternal)
"Mereka tidak menghargai kedaulatan Indonesia kalau mereka tidak mau daftar," terang Semuel.
"Kalau mereka beroperasi secara ilegal di Indonesia, ya, mohon maaf, masak kita biarkan yang ilegal beroperasi?" lanjutnya.
Kementerian menegaskan layanan-layanan yang diblokir bisa kembali beroperasi jika PSE sudah melengkapi pendaftaran.
Saat ini Kominfo terus meninjau ulang PSE yang sudah mendaftar dan mendata platform mana saja yang belum.
Network;
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id