Nasional

KPU Sebut Ada 9 Parpol yang akan Mendaftar sebagai Calon Peserta Pemilu 2024 di Hari Pertama

Tahapan pendaftaran partai Politik sebagai calon peserta Pemilihan Umum 2024 dibuka pada 1 Agustus 2022.

KPU Sebut Ada 9 Parpol yang akan Mendaftar sebagai Calon Peserta Pemilu 2024 di Hari Pertama
Ilustrasi Pemilu 2024

Pendaftaran dapat dilakukan oleh pimpinan Partai Politik calon peserta Pemilu atau perwakilan yang diberi kuasa untuk mewakilkan dengan menyampaikan dokumen Surat pendaftaran Partai Politik dan Surat pernyataan yang ditandatangani Pimpinan Partai Politik tingkat Pusat. 

 

Berita Terkait