KPU Sebut Ada 9 Parpol yang akan Mendaftar sebagai Calon Peserta Pemilu 2024 di Hari Pertama

fin.co.id - 30/07/2022, 07:33 WIB

KPU Sebut Ada 9 Parpol yang akan Mendaftar sebagai Calon Peserta Pemilu 2024 di Hari Pertama

Ilustrasi Pemilu 2024

Pendaftaran dapat dilakukan oleh pimpinan Partai Politik calon peserta Pemilu atau perwakilan yang diberi kuasa untuk mewakilkan dengan menyampaikan dokumen Surat pendaftaran Partai Politik dan Surat pernyataan yang ditandatangani Pimpinan Partai Politik tingkat Pusat. 

 

Admin
Admin
Penulis

Jurnalis profesional sejak 2016 dengan spesialisasi isu Politik, News, dan Lifestyle. Menjabat sebagai Redaktur di FIN.CO.ID sejak 2018, ia juga aktif mengulas perkembangan teknologi terkini. Berdedikasi menyajikan informasi akurat dan kredibel bagi pembaca