Terkait Ujaran Kebencian dan Hoaks, Polisi Kejar Pemilik Akun Twitter opposite6890

fin.co.id - 29/07/2022, 09:17 WIB

Terkait Ujaran Kebencian dan Hoaks, Polisi Kejar Pemilik Akun Twitter opposite6890

Polisi bidik akun Opposite6890

Pelaku AH kini telah ditetapkan tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) UU ITE, Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946, dan Pasal 115 UU Nomor 1 Tahun 1946 dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara.

Admin
Admin
Penulis

Jurnalis profesional sejak 2016 dengan spesialisasi isu Politik, News, dan Lifestyle. Menjabat sebagai Redaktur di FIN.CO.ID sejak 2018, ia juga aktif mengulas perkembangan teknologi terkini. Berdedikasi menyajikan informasi akurat dan kredibel bagi pembaca