Terkait Ujaran Kebencian dan Hoaks, Polisi Kejar Pemilik Akun Twitter opposite6890
Polda Metro Jaya tengah menelusuri pemilik akun Twitter @opposite6890 karena diduga melakukan ujaran kebencian dan berita bohong.
Pelaku AH kini telah ditetapkan tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) UU ITE, Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946, dan Pasal 115 UU Nomor 1 Tahun 1946 dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara.