Pelaku AH kini telah ditetapkan tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) UU ITE, Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946, dan Pasal 115 UU Nomor 1 Tahun 1946 dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara.
Terkait Ujaran Kebencian dan Hoaks, Polisi Kejar Pemilik Akun Twitter opposite6890
fin.co.id - 29/07/2022, 09:17 WIB
Admin, Admin
Tim Redaksi
Polisi bidik akun Opposite6890
TERKINI
Terpopuler
1
Turun! Ini Harga BBM di SPBU se-Indonesia, Mulai Berlaku 22 April 2025
2 hari lalu
2
Ijazah Palsu Jokowi Dinilai Melemahkan Moril Pemerintahan Prabowo-Gibran
1 hari lalu
3
Komnas HAM Sebut Sirkus OCI Sempat Dimiliki TNI AU tahun 1997
2 hari lalu
4
Wiranto Sudah Lapor Prabowo Soal Usulan Ganti Wapres Gibran, Begini Respon Presiden
1 hari lalu
5
Windy Nangis Usai Diperiksa KPK Kasus Pencucian Uang Hasbi Hasan
1 hari lalu