Entertainment . 29/07/2022, 10:07 WIB
JAKARTA, FIN.CO.ID- Artis Nikita Mirzani tersangka kasus pencemaran nama baik dan UU ITE sedang bepergian ke luar negeri.
Padahal, Nikita Mirzani masih berstatus wajib lapor di Mapolresta Serang Kota, Banten.
Polres Serang Kota mengatakan, kepergian Nikita Mirzani ke luar negeri sudah dikonfirmasi oleh pengacaranya melalui surat resmi yang dilayangkan ke penyidik Satreskrim Polresta Serkot.
Dalam surat resmi tersebut dijelaskan bahwa, Nikita Mirzani pergi ke Luar Negri untuk melakukan pemeriksaan kesehatan.
(BACA JUGA: Sebanyak 200 Pengacara akan Buat Petisi Penjarakan Nikita Mirzani)
(BACA JUGA:Buntut Nikita Mirzani Ditangkap Polisi, Prof Henri Subiakto: Ini Penerapan yang Salah)
"Pengacara telah bersurat ke penyidik bahwa klien nya, NM, pergi ke Luar Negri untuk memeriksakan kesehatannya," kata Kasie Humas Polresta Serkot, AKP Iwan Sumantri, Jumat 29 Juli 2022.
NM telah menjalani wajib lapor pertama kali pada Selasa, 26 Juli 2022 pukul 19.30 wib dengan mendatangi Satreskrim Polresta Serkot.
Sehingga NM tidak mangkir menjalani proses yang sedang berjalan.
"NM telah menghadap penyidik untuk wajib lapor pertama hari Selasa kemarin," ucapnya.
(BACA JUGA: Ditangkap Polisi, Nikita Mirzani Dikirim Makanan oleh Sosok Terdekat)
(BACA JUGA:Ini Cuitan Nikita Mirzani yang Sebabkan Dia Ditangkap)
Iwan juga menerangkan, kepolisian hingga saat ini belum mengeluarkan surat pencekalan.
Hal itu karena pihak Polres Serang Kota meyakini Nikita Mirzani akan kooperatif menjalani proses hukum.
Seperti yang telah dijanjikan oleh pengacaranya beberapa waktu lalu.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com