Polres Metro Depok Ciduk 3 Tersangka Pengedar Uang Palsu, Barbuk Sampai Ratusan Juta, Modusnya Begini

fin.co.id - 29/07/2022, 14:50 WIB

Polres Metro Depok Ciduk 3 Tersangka Pengedar Uang Palsu, Barbuk Sampai Ratusan Juta, Modusnya Begini

Polres Metro Depok membongkar sindikat pembuat dan pengedar uang palsu.

"Yang namanya AM ini pernah kita lakukan penangkapan juga atas kasus yang sama," tutur Imran.

"Kemudian menjalani hukuman dua tahun dan setelah itu kembali berbuat," lanjutnya.

Atas perbuatannya, para tersangka pengedar uang palsu dijerat dengan Pasal 55 jo Pasal 244 dan Pasal 245 KUHP, dan atau Pasal 36 ayat 1 sampai 3 UU No. 7 tahun 2011 tentang Mata Uang.

"Ancaman hukumannya (paling lama) 15 tahun penjara," pungkas Imran.

Admin
Admin
Penulis

Pekerja teks komersial yang karya-karyanya terkait Sepak Bola, Bulu Tangkis, MMA, Gaya Hidup, Gawai, hingga Teknologi saat ini bisa dinikmati para pembaca FIN.CO.ID.