Depok . 29/07/2022, 14:50 WIB

Polres Metro Depok Ciduk 3 Tersangka Pengedar Uang Palsu, Barbuk Sampai Ratusan Juta, Modusnya Begini

Penulis : Admin
Editor : Admin

"Yang namanya AM ini pernah kita lakukan penangkapan juga atas kasus yang sama," tutur Imran.

"Kemudian menjalani hukuman dua tahun dan setelah itu kembali berbuat," lanjutnya.

Atas perbuatannya, para tersangka pengedar uang palsu dijerat dengan Pasal 55 jo Pasal 244 dan Pasal 245 KUHP, dan atau Pasal 36 ayat 1 sampai 3 UU No. 7 tahun 2011 tentang Mata Uang.

"Ancaman hukumannya (paling lama) 15 tahun penjara," pungkas Imran.

           

Network;
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNPos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com

           

Network:
FinNews.id   |  Radarpena.co.id   |  IKNPos.id