"Kedua korban mengalami luka bacok di bagian kepala, punggung dan tangan sebelah kanan. Saat itu pelaku langsung kembali ke tongkrongan, serta kabur ke Bogor," ucapnya.
Atas tindakan tersebut kelima pelaku dikenakan pasar 170 KUHPidana dengan ancaman paling lama 9 tahun penjara, saat ini pihak kepolisian juga masih melakukan pengejaran terhadap A dan D yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Tuahta Simanjuntak