"Bahwa perlawanan terhadap Airlangga Hartarto akan kita lawan mulai hari ini," sambungnya.
Haris dilaporkan atas dugaan tindak pidana ujaran kebencian atau hate speech sesuai Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.