Serahkan Diri, KPK Beri Kesempatan Mardani Maming untuk Membela Diri

fin.co.id - 28/07/2022, 15:35 WIB

Serahkan Diri, KPK Beri Kesempatan Mardani Maming untuk Membela Diri

Mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H. Maming, menyerahkan diri ke KPK, Kamis, 28 Juli 2022.

(BACA JUGA: Jadi Buron, Mardani Maming Hari Ini Datangi KPK)

Diketahui, KPK telah menetapkan Mardani Maming sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait pengalihan izin usaha pertambangan (IUP) Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Status perkara Mardani Maming terungkap berdasarkan dokumen surat permohonan pencegahan ke luar negeri terhadap Maming yang diajukan KPK kepada Ditjen Imigrasi Kemenkumham.

Tim kuasa hukum Mardani Maming pun mengaku telah menerima surat penetapan tersangka dari KPK. Setelahnya, mereka mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

(BACA JUGA: Tok! Hakim PN Jakarta Selatan Nyatakan Praperadilan Mardani Maming Tak Dapat Diterima)

Pada Selasa, 26 Juli 2022, KPK menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap Mardanu Maming usai yang bersangkutan tak memenuhi panggilan tim penyidik sebanyak dua kali.

Admin
Penulis