Serahkan Diri, KPK Beri Kesempatan Mardani Maming untuk Membela Diri

fin.co.id - 28/07/2022, 15:35 WIB

Serahkan Diri, KPK Beri Kesempatan Mardani Maming untuk Membela Diri

Mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H. Maming, menyerahkan diri ke KPK, Kamis, 28 Juli 2022.

JAKARTA, FIN.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan kesempatan terhadap mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H. Maming, untuk membela diri selama proses penanganan perkara dugaan suap dan gratifikasi pengalihan izin usaha pertambangan (IUP) Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel).

"Kami pastikan KPK beri kesempatan yang sama pada para tersangka untuk melakukan pembelaan diri baik pada proses penyidikan, penuntutan, hingga persidangan sesuai mekanisme dan koridor hukum berlaku," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis, 28 Juli 2022.

(BACA JUGA: Mardani Maming Serahkan Diri ke KPK)

Ia membenarkan Mardani Maming telah menyerahkan diri ke KPK didampingi kuasa hukumnya usai dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak Selasa, 26 Juli 2022.

Dirinya pun menyampaikan KPK menghargai keputusan Mardani Maming untuk menyerahkan diri. Ia berharap apa yang dilakukan Mardani Maming dapat dicontoh para DPO KPK lainnya yang masih dalam pelarian.

"Tentu kami hargai kedatangan DPO KPK dimaksud sehingga kami berharap para DPO KPK lainnya juga kooperatif menyerahkan diri ke KPK agar proses hukum cepat selesai dan memperoleh kepastian hukum," ucap Ali.

(BACA JUGA: Pengacara: Hari Ini, Mardani Maming Bakal ke KPK)

Ia memastikan KPK tetap menjunjung tinggi hak asasi dan keadilan dengan berpegang teguh pada azas praduga tak bersalah pada setiap penanganan perkara.

"KPK mengajak masyarakat untuk terus mengikuti Informasi perkembagan perkara ini, dan KPK akan menyampaikan update-nya sebagai bentuk transparansi," tukas Ali.

Sebelumnya, Mardani H. Maming menyerahkan diri ke KPK, Kamis, 28 Juli 2022. 

Berdasarkan pantauan FIN, Maming tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, sekira pukul 14.04 WIB. Mengenakan jaket biru, Maming didampingi kuasa hukumnya, Denny Indrayana.

(BACA JUGA: Pengacara: Hari Ini, Mardani Maming Bakal ke KPK)

Setibanya di KPK, Mardani Maming meyinggung penetapan status Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadapnya oleh lembaga antirasuah.

"Hari Selasa, 26 Juli 2022, saya dinyatakan DPO, padahal saya sudah mengirimkan surat dan konfirmasi ke penyidik akan hadir pada tanggal 28 Juli 2022," ucap Mardani di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 28 Juli 2022.

Seusai memberikan pernyataan singkat, Mardani Maming lantas memasuki Kantor KPK dikawal sejumlah kuasa hukumnya.

Dapatkan berita terkini langsung di ponselmu. Ikuti saluran FIN.CO.ID di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vajztq

Admin
Penulis
-->