Tersangka diketahui mendapatkan sejumlah keuntungan berupa uang dari hasil unggahan videonya tersebut.
Lebih lanjut, pihak kepolisian masih mendalami kasus tersebut untuk mencari tahu lebih jauh keterlibatan tersangka lain.
(BACA JUGA: Terdakwa Pengeroyokan Ade Armando: Jangan Pernah Takut Walau Dipenjara! )
Akibat perbuatannya, tersangka disangkakan dengan Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 A ayat 2 UU nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 14 dan l/atau Pasal 15 UU no. 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dan atau Pasal 207 KUHP.