Ditahan KPK, Mardani Maming Beri Pembelaan: Itu Kasus 2011, Baru Dipermasalahkan 2021

fin.co.id - 28/07/2022, 23:11 WIB

Ditahan KPK, Mardani Maming Beri Pembelaan: Itu Kasus 2011, Baru Dipermasalahkan 2021

Mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming mengenakan rompi oranye di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 28 Juli 2022.

JAKARTA, FIN.CO.ID - Mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming menyuarakan pembelaan atas penetapan dirinya sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan (IUP) Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel).

Ia menyebut, pemberian IUP Tanah Bumbu sudah sempat berjalan dan telah disetujui oleh kepala dinas energi dan sumber daya mineral (ESDM) setempat kala itu sebagai penanggung jawab.

(BACA JUGA: KPK Tahan Mardani Maming, Tersangka Suap dan Gratifikasi Izin Pertambangan Tanah Bumbu)

"Di sana sudah sesuai proses, diverifikasi di dinas pertambangan provinsi lolos, diverifikasi di pusat ESDM dan mendapatkan (predikat) CnC (Clear n Clean)," kata Mardani Maming di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 28 Juli 2022.

Ia pun menyinggung bahwasanya pemberian IUP terjadi pada 2011 lalu. Namun baru dipermasalahkan pada 2021.

"Itu IUP kejadiannya tahun 2011 tapi dipermasalahkan di tahun 2021," tukasnya.

(BACA JUGA: Serahkan Diri, KPK Beri Kesempatan Mardani Maming untuk Membela Diri)

Lebih lanjut, ia menekankan dugaan penerimaan gratifikasi yang disangkakan kepadanya murni urusan business to business (B2B).

Ia mengaku tidak bodoh untuk menerima gratifikasi dalam bentuk transfer uang hingga pembayaean pajak seperti yang dituduhkan.

"Dan sekarang itu (permasalahan gratifikasi) dalam PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang), pengadilan utang-piutang. Murni business to business," tegas Maming.

(BACA JUGA: Praperadilan Mardani Maming Tak Dapat Diterima, Kuasa Hukum: Ada Upaya Sabotase Prosesnya)

Diketahui, KPK menahan Mardani H. Maming selaku tersangka dugaan suap dan gratifikasi pemberian IUP Kabupaten Tanah Bumbu, Kalsel.

Maming ditahan selama 20 hari ke depan hingga 16 Agustus 2022 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

Penahanan itu dilakukan usai Mardani H. Maming menyerahkan diri ke Kantor KPK pada Kamis siang.

(BACA JUGA: Tok! Hakim PN Jakarta Selatan Nyatakan Praperadilan Mardani Maming Tak Dapat Diterima)

Dapatkan berita terkini langsung di ponselmu. Ikuti saluran FIN.CO.ID di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vajztq

Admin
Penulis
-->