Ditahan KPK, Begini Konstruksi Perkara Suap dan Gratifikasi yang Bikin Mardani Maming Jadi Tersangka

fin.co.id - 28/07/2022, 23:30 WIB

Ditahan KPK, Begini Konstruksi Perkara Suap dan Gratifikasi yang Bikin Mardani Maming Jadi Tersangka

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.

JAKARTA, FIN.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan penetapan mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel).

Berdasarkan konstruksi perkara, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, Maming yang menjabat Bupati Tanah Bumbu periode 2010-2015 dan 2016-2018, memiliki wewenang yang satu di antaranya memberikan persetujuan izin usaha pertambangan operasi dan produksi (IUP OP) di wilayah Pemerintahan Daerah Tanah Bumbu, Kalsel.

(BACA JUGA: Ditahan KPK, Mardani Maming Beri Pembelaan: Itu Kasus 2011, Baru Dipermasalahkan 2021)

"Di tahun 2010, salah satu pihak swasta yaitu Henry Soetio selaku pengendali PT PCN (Prolindo Cipta Nusantara) bermaksud untuk memperoleh IUP OP milik PT BKPL (Bangun Karya Pratama Lestari) seluas 370 hektare yang berlokasi di Kecamatan Angsana Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan," ucap Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 28 Juli 2022.

Ia menyebut, agar proses pengajuan peralihan IUP OP bisa segera mendapatkan persetujuan Maming, Henry Soetio diduga juga melakukan pendekatan dan meminta bantuan pada Maming selaku bupati agar bisa memperlancar proses peralihan IUP OP dari PT BKPL ke PT PCN dimaksud.

Menanggapi keinginan Henry Soetio, di awal 2011, KPK menduga Maming mempertemukan Henry Soetio dengan Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo yang saat itu menjabat Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Tanah Bumbu.

(BACA JUGA: KPK Tahan Mardani Maming, Tersangka Suap dan Gratifikasi Izin Pertambangan Tanah Bumbu)

"Dalam pertemuan tersebut, MM (Mardani H Maming) diduga memerintahkan Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo agar membantu dan memperlancar pengajuan IUP OP dari Henry Soetio," kata Alex.

Selanjutnya pada Juni 2011, lanjut Alex, surat keputusan (SK) Maming selaku bupati tentang IUP OP terkait peralihan dari PT BKPL ke PT PCN ditandatangani Maming.

KPK menduga ada beberapa kelengkapan administrasi dokumen yang sengaja di-backdate (dibuat tanggal mundur) dan tanpa bubuhan paraf dari beberapa pejabat yang berwenang.

(BACA JUGA: Serahkan Diri, KPK Beri Kesempatan Mardani Maming untuk Membela Diri)

Menurut lembaga antirasuah itu, peralihan IUP OP dari PT BKPL ke PT PCN diduga melanggar ketentuan pasal 93 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 “Pemegang IUP dan IUPK tidak boleh memindahkan IUP dan IUPK-nya kepada pihak lain”.

"MM juga meminta Henry Soetio agar mengajukan pengurusan perizinan pelabuhan untuk menunjang aktivitas operasional pertambangan dan diduga usaha pengelolaan pelabuhan dimonopoli PT ATU (Angsana Terminal Utama) yang adalah perusahaan milik MM.

KPK menengarai PT ATU dan beberapa perusahaan yang melakukan aktivitas pertambangan adalah perusahaan fiktif yang sengaja dibentuk Maminv untuk mengolah dan melakukan usaha pertambangan hingga membangun pelabuhan di Kabupaten Tanah Bumbu.

(BACA JUGA: Mardani Maming Serahkan Diri ke KPK)

Dapatkan berita terkini langsung di ponselmu. Ikuti saluran FIN.CO.ID di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vajztq

Admin
Penulis
-->