"Dan sekarang itu (permasalahan gratifikasi) dalam PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang), pengadilan utang-piutang. Murni business to business," tegas Maming.
Diketahui, KPK menahan Mardani H. Maming selaku tersangka dugaan suap dan gratifikasi pemberian IUP Kabupaten Tanah Bumbu, Kalsel.
Maming ditahan selama 20 hari ke depan hingga 16 Agustus 2022 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.
(BACA JUGA: Mardani Maming Serahkan Diri ke KPK)
Penahanan itu dilakukan usai Mardani H. Maming menyerahkan diri ke Kantor KPK pada Kamis siang.
Ia tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, sekira pukul 14.04 WIB. Mengenakan jaket biru, Maming didampingi kuasa hukumnya, Denny Indrayana.
Dia menyerahkan diri setelah KPK sempat memasukkan dirinya dalam daftar pencarian orang (DPO) pada Selasa, 26 Juli 2022.
(BACA JUGA: Tok! Hakim PN Jakarta Selatan Nyatakan Praperadilan Mardani Maming Tak Dapat Diterima)
DPO diterbitkan lantaran Mardani Maming tak memenuhi panggilan tim penyidik KPK pada Kamis, 14 Juli 2022, dan Kamis, 21 Juli 2022.