Aniaya M Kece, Irjen Napoleon: Seumur-umur Jadi Polisi Ada Orang Berani Jelekkan Islam, Cari Penyakit
Mantan Kadiv Hubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte mengaku kesal dengan perbuatan M Kece yang diduga menghina Agama Islam.
"Siapa donaturnya, siapa sih yang membuat orang ini sebegini nekat," ujar Napoleon.
Atas perbuatan tersebut, jenderal bintang dua polisi itu didakwa pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP atau pasal 170 ayat (1) atau pasal 351 ayat (1) juncto pasal 55 ayat (1) KUHP dan pasal 351 ayat (1) KUHP.
Napoleon diduga tak sendiri dalam melancarkan aksinya, terdapat terdakwa lain yakni Harmeniko alias Choky alias Pak RT, Dedy Wahyudi, Djafar Hamzah, dan Himawan Prasetyo.