Tangerang

Pria di Tangerang Cabuli Adik Ipar, Modus Jadi Paranormal Bisa Obati Guna-guna

Pria yang yang berprofesi sebagai buruh harian itu sudah lama menyukai adik iparnya.

Pria di Tangerang Cabuli Adik Ipar, Modus Jadi Paranormal Bisa Obati Guna-guna
MS, 37 Tahun (Kaus Oranye), Saat Digelandang Polisi Ke Mapolsek Rajeg

"Petugas pun langsung melakukan penyelidikan. Kemudian petugas segera menangkap tersangka dan membawa ke Polsek Rajeg untuk pemeriksaan lebih lanjut," terang Romdhon.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. 

"Dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara, subsider Pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," tandasnya. (Rikhi Ferdian)

Berita Terkait