News . 27/07/2022, 11:09 WIB
Yahya menegaskan hingga saat ini pihaknya belum berniat untuk memberhentikan atau melengserkan Mardani dari jabatan bendahara umum meskipun telah ditetapkan sebagai buron oleh KPK.
" Ya kita tunggu hasil pengadilannya. Masih (bendahara umum)," ujarnya.
Yahya berharap agar Mardani bisa menyerahkan diri ke KPK.
"Tentu kita harapkan (Mardani) menyerahkan diri. Saya yakin dia akan menyerahkan diri," kata Gus Yahya.
KPK saat ini telah memasukkannya dalam daftar pencarian orang (DPO).
KPK juga berkoordinasi dengan Mabes Polri untuk membantu mencari dan menangkap pengusaha muda tersebut.
Sebagai orang NU, saya kecewa dan malu dgn sikap PBNU ini.
— akhmad sahal (@sahaL_AS) July 26, 2022
Harusnya PBNU langsung menon-aktifkan pengurusnya yg tersangka korupsi. Kalo sampe jadi buron KPK, hanya ada satu kata: pecat!
Ini kok malah dipertahankan. Wajar publik bertanya2 dan curiga..ada apa ini… https://t.co/0DNIgAoK3j
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com