News . 27/07/2022, 11:09 WIB

PBNU Ogah Nonaktif Mardani Maming dari Bendum, Akhmad Sahal: Sebagai Orang NU Saya Malu!

Penulis : Admin
Editor : Admin

Yahya menegaskan hingga saat ini pihaknya belum berniat untuk memberhentikan atau melengserkan Mardani dari jabatan bendahara umum meskipun telah ditetapkan sebagai buron oleh KPK.

" Ya kita tunggu hasil pengadilannya. Masih (bendahara umum)," ujarnya.

Yahya berharap agar Mardani bisa menyerahkan diri ke KPK. 

"Tentu kita harapkan (Mardani) menyerahkan diri. Saya yakin dia akan menyerahkan diri," kata Gus Yahya.

KPK saat ini telah memasukkannya dalam daftar pencarian orang (DPO). 

KPK juga berkoordinasi dengan Mabes Polri untuk membantu mencari dan menangkap pengusaha muda tersebut.

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com