Selain itu Kompol Fikry mengatakan, para pemilik odong-odong juga harus lebih memperhatikan tingkat keselamatan.
"Tetapi untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan masyarakat diimbau untuk tidak menggunakan jasa odong-odong sebagai sarana angkutan," katanya Kompol Fikry, Selasa, 26 Juli 2022.
(BACA JUGA:Api Bakar Hutan dan 3 Hektar Lahan Gampong Aceh Selatan, Penyebabnya...)
Fikry juga menegaskan, merubah bentuk mobil pribadi menjadi odong-odong tidak dibenarkan.
"Odong-odong itu tidak ada uji tipe tidak ada surat-suratnya," ucapnya.