Pergi ke Pasar Malah Curi Sepeda Motor, Ibu Rumah Tangga di Tangerang Berujung Diborgol Polisi
Seorang Ibu diamankan polisi, setelah mencuri kendaraan milik pengunjung yang terparkir di area pasar tradisional Pasar Kemis, Sindang Jaya, Tangerang
"Baru dilakukan satu kali, karena kepepet untuk memenuhi kebutuhan ekonomi dia," pungkasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman diatas 5 tahun penjara. (Rikhi Ferdian)