Pergi ke Pasar Malah Curi Sepeda Motor, Ibu Rumah Tangga di Tangerang Berujung Diborgol Polisi

fin.co.id - 26/07/2022, 10:04 WIB

Pergi ke Pasar Malah Curi Sepeda Motor, Ibu Rumah Tangga di Tangerang Berujung Diborgol Polisi

Kasatreskrim Polresta Tangerang Kompol Zamrul Aini Saat Diwawancarai Wartawan

"Baru dilakukan satu kali, karena kepepet untuk memenuhi kebutuhan ekonomi dia," pungkasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman diatas 5 tahun penjara. (Rikhi Ferdian)

Admin
Penulis