"Baru dilakukan satu kali, karena kepepet untuk memenuhi kebutuhan ekonomi dia," pungkasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman diatas 5 tahun penjara. (Rikhi Ferdian)
fin.co.id - 26/07/2022, 10:04 WIB
Admin, Admin
Tim RedaksiKasatreskrim Polresta Tangerang Kompol Zamrul Aini Saat Diwawancarai Wartawan
"Baru dilakukan satu kali, karena kepepet untuk memenuhi kebutuhan ekonomi dia," pungkasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman diatas 5 tahun penjara. (Rikhi Ferdian)