Tangerang

Odong-Odong Ditabrak Kereta, Begini Respon Polresta Tangerang

fin.co.id - 26/07/2022, 17:34 WIB

Odong-odong yang ditabrak kereta dan tewaskan 9 orang di Kabupaten Serang, Banten.

TANGERANG, FIN.CO.ID -- Mobil odong-odong yang mengangkut anak-anak ditabrak kereta api di Kragilan, Kabupaten Serang, Banten.

Kecelakaan tersebut terjadi pada Selasa, 26 Juli 2022. Sebanyak 9 orang dilaporkan tewas dalam peristiwa tersebut.

Menanggapi kecelakaan tersebut, Kasatlantas Polresta Tangerang Kompol Fikry Ardiyansyah, mengimbau agar masyarakat tak menggunakan jasa mobil odong-odong.

(BACA JUGA: Polisi Turun Lapangan Cek Boks Grider Kereta Api Cepat )

"Para pemilik odong-odong harus lebih memperhatikan tingkat keselamatan. Tetapi untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan masyarakat diimbau untuk tidak menggunakan jasa odong-odong sebagai sarana angkutan," katanya Kompol Fikry kepada FIN.CO.ID, Selasa, 26 Juli 2022. 

Pun begitu, mobil odong-odong yang ada di Kabupaten Tangerang, rata-rata beroperasi di kawasan tertentu yang bukan jalur arteri atau jalan nasional.

Mobil yang dimodifikasi menjadi kereta wisata mini itu rata-rata beroperasi di kampung-kampung atau di kawasan perumahan seperti di Citra Raya dan Kota Bumi Pasar Kemis. 

(BACA JUGA: Tawuran di Rel Kereta Api, 12 Misteri Vs Astanajapura Bersatu)

"Kalau di jalan nasional atau di jalur arteri kami belum pernah menemukan yah, rata-rata beroperasi atau membawa penumpang di kawasan tertentu seperti di perkampungan atau perumahan," ujarnya

Kendati demikian, Fikry menegaskan, merubah bentuk mobil pribadi menjadi odong-odong tidak dibenarkan.

Karena secara aturan, odong-odong tidak memenuhi berbagai ketentuan seperti uji tipe kendaraan maupun persyaratan laik jalan.

"Odong-odong itu tidak ada uji tipe tidak ada surat-suratnya," ucapnya.

Kompol Fikry mengaku, Satlantas Polresta Tangerang rutin melakukan pengawasan dan tindakan terhadap odong-odong yang beroperasi di wilayah hukumnya.

Terutama, jika ada mobil odong-odong yang kedapatan beroperasi di jalur-jalur arteri yang ramai lalu lalang kendaraan hingga membahayakan keselamatan para penumpangnya.

"Kalau pengawasan dan tindakan rutin terutama jika ada yang beroperasi di jalur arteri yah. Tapi kita tidak langsung melakukan penindakan seperti ke kampung-kampung itu nggak, karena mempertimbangkan aspek sosial dan sebagainya," paparnya.

Admin
Penulis
-->