Kuasa Hukum Sebut KPK Sembunyikan Informasi Mardani Maming Bakal Penuhi Panggilan Penyidik

fin.co.id - 26/07/2022, 19:39 WIB

Kuasa Hukum Sebut KPK Sembunyikan Informasi Mardani Maming Bakal Penuhi Panggilan Penyidik

Kuasa Hukum mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H. Maming.

JAKARTA, FIN.CO.ID - Kuasa Hukum mantan bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming, Bambang Widjojanto menyebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sengaja menyembunyikan konfirmasi kliennya untuk memenuhi panggilan tim penyidik pada Kamis, 28 Juli 2022.

"Kenapa informasi yang sangat jelas itu disembunyikan KPK, beginikah cara penegakan hukum ala KPK, tidak transparan dan sangat tidak akuntabel," ujar Bambang kepada wartawan, Selasa, 26 Juli 2022.

(BACA JUGA: Mardani Maming Jadi DPO, Kuasa Hukum Minta KPK Tunggu Hasil Praperadilan: Tidak Sampai 24 Jam Lagi Kok)

Dalam kesempatan itu, Bambang melampirkan surat dari Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LPBH PBNU) yang dikirim ke KPK pada Senin, 25 Juli 2022.

Surat tersebut menyebutkan LPBH PBNU selaku tim hukum Mardani Maming menyatakan kliennya akan kooperatif dan bersedia memenuhi panggilan KPK pada 28 Juli 2022 yang akan datang.

Mantan komisioner KPK itu menyebut lembaga antirasuah sedang melakukan unjuk kekuatan dengan menerbitkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap kliennya.

(BACA JUGA: KPK Terbitkan DPO Atas Nama Mardani Maming)

Ia menilai KPK memberikan informasi keliru dan sesat terkait pernyataan yang menyebut kliennya tidak kooperatif.

"Padahal ada surat yang sudah dikirimkan lawyer-nya MHM untuk meminta penundaan pemeriksaan. Kasihan masyarakat, terus menerus diberikan informasi yang keliru dan disesatkan," tuturnya.

Sebelumnya, KPK menerbitkan DPO atas nama mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming.

Penerbitan DPO dilakukan usai Mardani Maming tak memenuhi panggilan tim penyidik KPK sebanyak dua kali selaku tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi pengalihan izin usaha pertambangan (IUP) Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel).

(BACA JUGA: Mau Jemput Paksa, KPK Tak Temukan Mardani Maming di Apartemennya)

"Hari ini KPK memasukkan tersangka ini (Mardani Maming) dalam daftar pencarian orang," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa, 26 Juli 2022.

Secara paralel, kata Ali, KPK juga telah melayangkan surat kepada Bareskrim Polri untuk meminta bantuan penangkapan Mardani Maming.

KPK pun berharap Mardani Maming dapat kooperatif menyerahkan diri kepada KPK agar proses penegakan hukum tindak pidana korupsi tidak terkendala.

Dapatkan berita terkini langsung di ponselmu. Ikuti saluran FIN.CO.ID di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vajztq

Admin
Penulis
-->