JAKARTA, FIN.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) atas nama mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming.
Penerbitan DPO dilakukan usai Mardani Maming tak memenuhi panggilan tim penyidik KPK sebanyak dua kali selaku tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi pengalihan izin usaha pertambangan (IUP) Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel).
(BACA JUGA: Mau Jemput Paksa, KPK Tak Temukan Mardani Maming di Apartemennya)
"Hari ini KPK memasukkan tersangka ini (Mardani Maming) dalam daftar pencarian orang," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa, 26 Juli 2022.
Secara paralel, kata Ali, KPK juga telah melayangkan surat kepada Bareskrim Polri untuk meminta bantuan penangkapan Mardani Maming.
KPK pun berharap Mardani Maming dapat kooperatif menyerahkan diri kepada KPK agar proses penegakan hukum tindak pidana korupsi tidak terkendala.
(BACA JUGA: KPK Geledah Apartemen di Jakarta, Berupaya Jemput Paksa Mardani Maming)
Di samping itu, Ali menyampaikan pada masyarakat yang memiliki informasi atas keberadaan Mardani Maming untuk menghubungi langsung KPK melalui call center 198.
Laporan juga bisa disampaikan dengan mendatangi kantor penegak hukum terdekat agar dapat segera ditindaklanjuti.
"Peran serta dan dukungan masyarakat dalam upaya penyelesaian perkara ini sangat dibutuhkan, karena kita semua tentu berharap penyelesaian perkara ini dapat dilakukan dengan cepat, efektif dan efisien," ucap Ali.
Dapatkan berita terkini langsung di ponselmu. Ikuti saluran FIN.CO.ID di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vajztq