Puji Rahayu menerangkan, sang bibi merawat R hingga usia 14 tahun, sang anak juga sempat beberapa tahun dititipkan ke panti asuhan meski masih dalam pengawasan sang bibi.
Saat menikah dengan istri ke empat, R akhirnya dibawa oleh sang ayah untuk tinggal di Bekasi dengan istrinya saat ini.
Diketahui sebelumnya Polres Metro Bekasi Kota telah menetapkan tersangka kepada kedua orang tua yang berinisial P (40) dan A (39) atas kasus penelantaran dan penyiksaan terhadap anak.
Atas peristiwa tersebut, keduanya dijerat Pasal 77 B juncto Pasal 76 B atau Pasal 80 juncto Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. (Tuahta Simanjuntak)