Melihat korban sendirian, pelaku I dan IR memaksa korban untuk berhubungan badan.
Pelaku kemudian memanggil tiga orang rekannya yakni AY, HN dan AN. "Ketiga pelaku datang lalu ikut memperkosa korban," ungkapnya.
(BACA JUGA: Bus Pariwisata Terguling ke Jurang di Cilegok, Satu Penumpang Tewas)
Atas perbuatannya para pelaku dijerat UU Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.