Ade Yasin memberikan suap kepada pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) agar Pemkab Bogor kembali mendapatkan predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) dari BPK.
Selain itu, KPK pada hari Kamis juga menggeledah Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Sulsel, Kota Makassar.
"Dalam rangka pengumpulan bukti kegiatan penyidikan pengembangan perkara korupsi yang sebelumnya KPK tangani. Pengembangan dari fakta hukum di persidangan terdakwa NA," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.
(BACA JUGA: KPK Pastikan Kantongi Bukti Keterlibatan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah)
Sebelumnya, pada 29 November 2021, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar menjatuhkan vonis 5 tahun penjara plus denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan kepada Nurdin Abdullah karena terbukti menerima suap dan gratifikasi senilai 350.000 dolar Singapura dan Rp8,087 miliar.
Selain itu, terhadap Nurdin Abdullah juga dijatuhi pembebanan untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp2,1 miliar dan 350 ribu dolar Singapura.
Dalam perkara tersebut, Nurdin Abdullah dinilai terbukti melakukan dua dakwaan.
(BACA JUGA: Terjerat Kasus Korupsi, BHACA Akan Evaluasi Penghargaan Antikorupsi Nurdin Abdullah)
Dalam dakwaan pertama, Nurdin Abdullah terbukti menerima suap dari Agung Sucipto selaku pemilik PT Agung Perdana Bulukumba dan PT Cahaya Sepang Bulukumba senilai Rp2,5 miliar dan 150.000 dolar Singapura.
Dalam dakwaan kedua, Nurdin Abdullah dinilai terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp5,587 miliar dan 200.000 dolar Singapura terkait dengan jabatannya sebagai Gubernur Sulawesi Selatan periode 2018—2023.