- Penjara 1 orang
- Murtad 1 orang
- Poligami 1 Orang
Dalam kesempatan tersebut Ummi Azma juga menerangkan, tidak ada persyaratan khusus bagi pasangan yang akan mengajukan perceraian di Pengadian Agama Bekasi.
"Kalo persyaratan khusus enggak ada, cukup melengkapi dokumen yang dibutuhkan," tutupnya. (Tuahta Simanjuntak)