Nasional . 22/07/2022, 18:33 WIB
"Saat proses pengurusan izin berlangsung, diduga ON (Oon Nusihono) dan DJK (Dandan Jaya) selalu memberikan sejumlah uang untuk HS (Haryadi Suyuti) baik secara langsung maupun melalui perantaraan TBY (Triyanto Budi) dan NWH (Nurwidhihartana)," tukasnya.
Ada pun saat tangkap tangan terhadap Haryadi Suyuti dan kawan-kawan, Oon Nusihono dan DJK Dandan Jaya diduga memberi uang sekitar USD27.258 yang dikemas dalam tas goodie bag.
Atas perbuatannya, Dandan Jaya selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com