Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga mengatakan, alasan jemput paksa Nikita Mirzani kemarin, karena Nikita tidak kooperatif terhadap penhgilan polisi selama ini.
"Pemanggilan sudah dilakukan pada 20 Juni, untuk diperiksa pada 24 Juni, tetapi ada permintaan untuk diundur ke 6 Juli. Namun tersangka NM tidak hadir," kata Kombes Pol Shinto Silitonga di Polresta Serang Kota, Kamis 21 Juli 2022.
"Ini merupakan representasi sikap tidak kooperatif dari tersangka NM dalam penyidikan," katanya menambahkan.
Kombes Shinto mengatakan, penangkapan kemarin dilakukan secara persuasif, tidak ada kekerasan, humanis, mengedepankan peran polwan.
Soal penahanan, polisi tak mau gegabah. Terkait Nikita Mirzani yang ada anak, hal itu juga belum mau dibicarakan pihak berwenang terlalu dini.
"Sesuai hukum acara pidana masa penangkapan berlangsung selama 24 jam, jadi kita belum tahu apa akan ditahan atau tidak," tutur Shinto Silitonga.