Pelaku mengganti tutup galon yang awalnya bermerek Hydro X-Tra diganti dengan tutup galon bermerk Aqua dan di distribusikan ke toko atau warung untuk mendapatkan keuntungan.
Atas perbuatannya tersebut, para pelaku dijerat dengan Pasal 62 Ayat (1) jo. Pasal 8 Ayat (1) huruf (A) dan (D) UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 143 jo. Pasal 99 UU Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman 5 tahun penjara.