Sidang Praperadilan, Kubu Mardani Maming Hadirkan 3 Saksi Ahli
Tim kuasa hukum Mardani Maming menghadirkan 3 saksi ahli dalam sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan, Kamis, 21 Juli 2022.
Kemudian saksi lainnya menilai jika KPK tidak dapat lagi memproses perkara yang sama jika institusi lain sudah memproses perkara tersebut.
"Doctor Aan menegaskan pemaknaan pasal 50, KPK tidak berwenang menangani perkara Mardani H Maming karena sudah ada penanganan perkara yang sama di Kejaksaan Agung," kata Denny seusai sidang.
Ada pun sidang akan dilanjutkan pada Jumat, 22 Juli 2022 dengan agenda pembuktian dan menghadirkan saksi atau ahli dari pihak KPK.