Nasional

KPK Isyaratkan Dirut Anak Usaha Summarecon Agung Jadi Tersangka, Terkait Suap Izin Apartemen Yogyakarta?

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengisyaratkan Direktur Utama PT Java Orient Property Dandan Jaya Kartika sudah berstatus tersangka.

KPK Isyaratkan Dirut Anak Usaha Summarecon Agung Jadi Tersangka, Terkait Suap Izin Apartemen Yogyakarta?
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat, 3 Juni 2022.

Atas perbuatannya, Oon Nusihono selaku tersangka pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Haryadi, Nurwidhihartana, dan Triyanto selaku tersangka penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Berita Terkait