"Setelah satu bulan lebih dalam pelarian, akhirnya para pelaku berhasil ditangkap oleh unit Reskrim Polsek Neglasari," ucapnya.
Dikatakan Putra, keempat tersangka berhasil diamankan pada Rabu 20 Juli 2022 sekira Pukul 02.00 WIB.
(BACA JUGA: Pistol Glock 17 yang Dipakai Menembak Brigadir J Punya Catatan Harian, Soleman Ponto: Umumkan Siapa Pemiliknya)
Mereka ditangkap, di area persawahan tidak jauh dari kontrakan tempat mereka kabur. Tepatnya, di tanjakan Mekar, Desa Jungkel, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang.
"Kami mendapat informasi tempat persembunyian mereka di daerah Rajeg, pada saat itu juga unit Reskrim langsung melakukan penangkapan," ujarnya.
Kompol Putra menambahkan, keempat tersangka akan dijerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama 5 Tahun 6 bulan.
"Saat ini keempat tersangka ditahan di Polsek Neglasari, Polres Metro Tangerang Kota," tandasnya. (Rikhi Ferdian)