Keluarga Brigadir J Desak Brigjen Hendra Kurniawan untuk Dinonaktifkan, Karena Hal Ini

fin.co.id - 20/07/2022, 13:58 WIB

Keluarga Brigadir J Desak Brigjen Hendra Kurniawan untuk Dinonaktifkan, Karena Hal Ini

Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak

JAKARTA, FIN.CO.ID- Keluarga Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J mendesak Karo Paminal Divpropram Brigjen Hendra Kurniawan untuk dinonaktifkan dari jabatanya.

Kamaruddin Simanjuntak yang merupakan Kuasa Hukum keluarga Brigadir J minta Brigjen Hendra Kurniawan dinonaktifkan. Terkait kasus meninggalnya kasus Brigadir Yoshua saat baku tembak di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo.

Hal tersebut, Kapolri telah menonaktifkan Irjen Ferdy Sambo dari jabatanya dari Kadiv Propam.

Kamaruddin Simanjuntak menjelaskan alasan keluarga Brigadir J minta Hendra Kurniawan harus dinonaktifkan dari jabatanya.

(BACA JUGA: Irjen Fery Sambo Resmi Dinonaktifkan, (Purn) Letjen TNI Suryo Prabowo: Lebih Baik Terlambat dari Pada...)

Kamaruddin menilai jika Hendra Kurniawan tidak melakukan sesuai prosedur terhadap kasus brigadir J. Selain itu Ia minta Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Heri turut dinonaktifkan dari jabatanya.

"Karena Kapolres Jaksel itu bekerja tidak sesuai prosedur untuk mengukap perkara tindak pidana dan sampai sekarang belum ada tersangkanya, olah TKP tidak melibatkan inafis, dan tidak memasang police line," Ucap Kamaruddin pada Wartawan Selasa (19/7/2022).

"Pembunuhan itu sudah ada kenapa itu semua dilanggar. Dan terkesan dia ikut merekayasa cerita-cerita yang berkembang itu," tambahnya.

Karo Paminal Brigjen Hendra Kurniawan (ist)--

Simanjuntak meneruskan, jika Karo Parminal tersebut telah melakukan intimidasi terhadap keluarga Brigadir J. Selain itu ia meilai jika perilaku tersebut tidak mencotohkan Polri sebagai pelindung masyarakat.

(BACA JUGA:Perkembangan Kasus Brigadir J, Ali Syarief: Parah Bila Sampai Saat Ini Belum Ada Tersangka)

"Kalau Karo Paminal itu terlalu keras. Kemudian dia dianggap tidak berperilaku sopan kepada kami, datang ke kami sebagai Karo Paminal di Jambi dan terkesan intimidasi keluarga almarhum dan memojokkan keluarga sampai memerintah untuk tidak boleh memfoto, tidak boleh merekam, tidak boleh pegang HP, masuk ke rumah tanpa izin, langsung menutup pintu," ungkapnya.

"Dan itu tidak mencerminkan perilaku Polri sebagai pelindung dan pengayom masyarakat, apalagi beliau Karo Paminal, harusnya membina mental Polri, tetapi ini justru mengintimidasi orang yang sedang berduka," sambungnya.

Kuasa hukum lainya, Johson Pandjaitan, membeberkan alasan kenapa Hendra turut harus dinonakifkan seperti Irjen Ferdy Sambo.

"Karo Paminal itu harus diganti karena dia bagian dari masalah dan bagian dari seluruh persoalan yang muncul karena dia yang melakukan pengiriman mayat dan melakukan tekanan kepada keluarga untuk membuka peti mayat," kata Johnson kepada awak media Selasa 19 Juli 2022. 

Dapatkan berita terkini langsung di ponselmu. Ikuti saluran FIN.CO.ID di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vajztq

Admin
Penulis
-->