2. Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 4471 K/Pid.Sus/2021 tertanggal 15 November 2021 yang telah berkekuatan hukum tetap, Habib Rizieq Shihab telah menjalani masa pidana sebagaimana putusan dimaksud.
"Atas pidana tersebut, Habib Rizieq Shihab telah menjalani lebih dari 2/3 masa tahanan. Sehingga berhak mengikuti program Pembebasan Bersyarat sesuai ketntuan hukum yang berlaku," terang Aziz.
(BACA JUGA: Hujan Meteor Terjadi Pada Malam Tahun Baru Islam 1444 H)
3. Bahwa kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham RI, Kepala Lapas Cipinang, Kepala Bapas Jakarta Pusat, Kapolri, Kepala Tahti Mabes Polri, Kepala Rutan Bareskrim Mabes Polri.
"Dan seluruh pihak yang telah membantu dalam rangkaian proses hukum terhadap Habib Rizieq Shihab hingga kembali ke masyarakat dan umat," terang Aziz.
Sebelumnya, Habib Rizieq dinyatakan bersalah karena menyebarkan berita bohong terkait hasil tes swab dalam kasus RS ummi hingga menimbulkan keonaran pada kamis 24 Juni, 2021.
Semoga Rizieq bisa berubah, percobaan sampe Juni 2024, masa gak bisa berubah udah 3 kali masuk penjara, tiap ganti presiden. Gak tau kalau Anies tiba2 hrus "sowan" Rizieq sprt halnya yg ia lakukan saat Rizieq baru balik dr Saudi 2 thn lalu https://t.co/3gfA4f9L7L
— Mohamad Guntur Romli (@GunRomli) July 20, 2022