Tindak Pidana III (Menyiarkan Berita Bohong) diputus pidana penjara selama 2 tahun.
Rizieq mendapatkan Pembebasan Bersyarat pada 20 Juli 2022 dengan rincian tanggal ditahan 12 Desember 2020, ekspirasi akhir 10 Juni 2023, habis masa percobaan 10 Juni 2024.
Rizieq telah keluar dari Rutan Bareskrim Polri sejak pagi tadi pukul 06.30 WIB. Rizieq langsung menuju Petamburan Jakarta Barat di keluarganya.