Habib Rizieq Bebas, Anwar Abbas Bersyukur: Alhamdulillah....

fin.co.id - 20/07/2022, 10:45 WIB

Habib Rizieq Bebas, Anwar Abbas Bersyukur: Alhamdulillah....

Waketum MUI Anwar Abbas

(BACA JUGA:Habib Rizieq Bebas, Sudah Keluar Rutan Tadi Pagi)

Sebelumnya, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyebut, Habib Rizieq Shihab telah memenuhi syarat untuk dibebaskan hari ini Rabu 20 Juli 2022. 

Koordinator Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum Rika Aprianti memastikan, Rizieq Shihab telah memenuhi syarat administratif.

"Yang bersangkutan telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022," ujarnya lewat keterangan tertulis, Rabu 20 Juli 2022. 

Habib Rizieq Shihab dibebaskan bersyarat. Masa pembebasan murni baru pada Juni 2023 nanti.

"Jadi bebas murninya itu 10 Juni 2023. Jadi satu tahun ini adalah masa percobaan," kata Rika.

Pembebasan bersyarat diatur dalam Pasal 15 dan 16 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. 

Pembebasan bersyarat yaitu kebebasan yang diberikan kepada narapidana yang telah melaksanakan 2/3 hukumannya. 

Admin
Admin
Penulis

Jurnalis profesional sejak 2016 dengan spesialisasi isu Politik, News, dan Lifestyle. Menjabat sebagai Redaktur di FIN.CO.ID sejak 2018, ia juga aktif mengulas perkembangan teknologi terkini. Berdedikasi menyajikan informasi akurat dan kredibel bagi pembaca