Penangkapan terhadap terhadap tersangka juga berdasarkan motor yang digunakan oleh tersangka identik dengan motor korban yang dilaporkan dia bawa kabur.
"Setelah dilakukan introgasi, tersangka mengaku bahwa motor itu dirampasnya dari seorang pelajar di Kecamatan Kemiri," jelasnya.
Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Terakhir, Romdhon mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dan waspada atas aksi kejahatan yang menargetkan anak dibawah umur.
"Kepada para orang tua untuk tidak memberikan motor kepada anaknya yang masih dibawah umur karena rawan menjadi sasaran kejahatan," tandasnya. Rikhi Ferdian