Partai Garuda Tantang Kemenkominfo Tegas Blokir Google hingga WhatsApp: Jangan Cuma Gertak Sambal

fin.co.id - 19/07/2022, 12:46 WIB

Partai Garuda Tantang Kemenkominfo Tegas Blokir Google hingga WhatsApp: Jangan Cuma Gertak Sambal

Teddy Gusnaidi Sejajarkan Penceramah Radikal dengan Bandar Narkoba

JAKARTA, FIN.CO.ID-  Wakil Ketua Umum Partai Garuda, Teddy Gusnaidi menantang Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) agar tegas membuktikan ancamannya kepada sejumlah perusahaan layanan elektronik yang ada di Indonesia.

Seperti Google, Instagram, Twitter hingga WhatsApp yang enggan mendaftarkan perusahaannya sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat.

(BACA JUGA: Teddy Gusnaidi Beri Sindiran Menohok Bagi Orang-orang yang Menganggap Peristiwa Sri Lanka Bakal Terjadi di RI)

Adapun Kemenkominfo menetapkan batas waktu bagi sejumlah platform raksasa itu hingga tanggal 20 Juli 2022. Jika sampai batas waktu itu tidak lakukan pendaftaran, maka mereka akan diblikir dari Indonesia.

Teddy Gusnaidi mengatakan, Kemenkominfo harus tegas. Jika sampai lewat batas waktu yang ditetapkan, Kemenkominfo tidak berani lakukan tindakan tegas.

(BACA JUGA: Satu NIK Dipakai Jutaan Nomor, Kemenkominfo Cuma Tegur Operator)

"Kemenkoinfo harus siap dengan konsekuensinya ketika memberikan batasan waktu, jangan sampai ketika batas waktunya berakhir, tidak melakukan pemblokiran, lalu beralibi kesana kemari untuk membenarkan kenapa mereka tidak melakukan pemblokiran. Ini tentu merendahkan wibawa negara," kata Teddy dikutip keterangan tertulis, Selasa 19 Juli 2022. 

Aturas PSE ini dikeluarkan melalui SE Menkominfo  No.3 tahun 2022. Teddy bilang, aturan tu wajib ditaati oleh semua perusahaan elektronik. Baik lokal maupun global yang ada di Indonesia.

(BACA JUGA: 2 Pegawai Kemenkominfo Diperiksa Kejagung Dalam Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Satelit Kemenhan)

"Tapi ada banyak yang meragukan Kemenkoinfo berani untuk memblokir aplikasi-aplikasi besar tersebut," kata Teddy Gusnaidi.

Dia menambahkan, jika sampai batas waktu yang ditetapkan, yakni besok Rabu 20 Juli 2022, maka Kemenkominfo harus siap lakukan langkah pemblikoran.

"Sekali lagi, jangan sampai Kemenkoinfo hanya gertak sambal, sehingga melanggar aturan yang mereka buat sendiri," katanya.

Sebelumnya, Dirjen Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat segera lakukan pendaftaran ulang. Bukan saja PSE domestik, tapi juga PSE global yang beroperasi di Indonesia.

(BACA JUGA: WhatApps, Twitter, dan Facebook Bakal Diblokir di Indonesia, Ini Penyebabnya)

Ditegaskannya, pendaftaran ulang untuk menyesuaikan informasi itu merupakan upaya pemerintah melindungi masyarakat sebagai konsumen pengguna PSE Lingkup Privat. Selain itu juga untuk menjaga ruang digital Indonesia.

Dapatkan berita terkini langsung di ponselmu. Ikuti saluran FIN.CO.ID di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vajztq

Admin
Penulis
-->