Selain mengamankan pelaku, polisi juga turut menyita barang bukti yakni 1 buah kotak amal, 1 potong kain sarung, dan uang tunai Rp. 3.891.000.
"Pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun penjara," pungkasnya. (Rikhi Ferdian)
fin.co.id - 18/07/2022, 19:45 WIB
Admin, Admin
Tim RedaksiIlustrasi - Pencurian kotak amal.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga turut menyita barang bukti yakni 1 buah kotak amal, 1 potong kain sarung, dan uang tunai Rp. 3.891.000.
"Pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun penjara," pungkasnya. (Rikhi Ferdian)