Brigadir J Dibunuh Secara Terencana, Ini Sederet Buktinya

fin.co.id - 18/07/2022, 17:22 WIB

Brigadir J Dibunuh Secara Terencana, Ini Sederet Buktinya

Gambar luka di tangan kiri jenazah Brigadir J usai peti jenazahnya dibuka oleh pihak keluarga

JAKARTA, FIN.CO.ID - Brigadir Nofransyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir Yoshua (Brigadir J) disinyalir dibunuh secera terencana.

Ada sejumlah bukti yang mengarah tewasnya Brigadir J bukan karena baku tembak, tapi lebih pada pembunuhan berencana.

Sejumlah bukti tersebut telah dikumpulkan tim kuasa hukum keluarga Brigadir J. 

(BACA JUGA: Bharada E Disebut Tak Boleh Pakai Pistol Glock 17, Ini Alasan Pengamat Polisi)

Atas bukti-bukti yang dikumpulkan pula, keluarga Brigadir J melaporkan tindak pidana pembunuhan berencana ke Bareskrim Polri.

Koordinator tim kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjutan mengatakan pihaknya resmi melaporkan tindak pidana  pembunuhan berencana ke Bareskrim Mabes Polri.

Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: LP/B/0386/VII/2022/SPKT/Bareskrim Polri, tertanggal 18 Juli 2022.

(BACA JUGA: Pengacara Keluarga Brigadir J Warning Petinggi Polri: Berhenti Memfitnah Orang Mati)

“Laporan telah diterima yaitu laporan dugaan tentang tindak pidana pembunuhan berencana, sebagaimana dimaksudkan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 tentang pembunuhan dan juncto penganiayaan berat yang menyebabkan matinya orang lain Pasal 351 ayat (3), tiga pasal itu dulu yang laporannya diterima,” katanya, Jakarta, Senin, 18 Juni 2022.

Saat membuat laporan, tim kuasa hukum Brigadir J menyertakan sejumlah barang bukti.

Barang bukti tersebut di antaranya surat permohonan visum at repertum dari Kapolres Jakarta Selatan Tanggal 8 Juli 2022 yang menjelaskan telah ditemukan mayat seorang laki-laki pukul 17.00 WIB.

Kemudian barang bukti lainnya adalah surat dari Rumah Sakit Kramatjati Polri, yang berisi informasi ada laki-laki berusia 21 tahun dinyatakan telah menjadi jenazah, surat keterangan bebas Covid-19 yang diserahterimakan oleh Kombes Pol Leonardus Simatupang dari Penyidik Utama Propam Polri.

“ini dijadikan barang bukti,” ujarnya.

Barang bukti lainnya yang disertakan dalam laporan tersebut berupa foto kondisi jenazah diduga Brigadir J saat berada di ruang jenazah untuk pemberian formalin. 

Dari foto dan video diambil oleh sejumlah wanita, kata Kamaruddin, di tubuh Briagdir J ditemukan beberapa sayatan, beberapa luka tembak, beberapa luka memar, pergeseran rahang, luka di bahu, luka sayatan di kaki, luka di telinga bagian belakang sepanjang satu jengkal, telinga bengkak, luka di jari-jari, kemudian ada membiru di perut kanan dan kiri, atau terdapat luka memar dan membiru di daerah tulang rusuk, ada luka menganga di bahu, luka di bawah dagu, di bawah ketiak.

Admin
Penulis