Dinilai Mahal, Korlantas Polri Usul Biaya Balik Nama Kendaraan Dihapus
Kabar baik buat para pemilik kendaraan bermotor. Korlantas Polri mengusulkan untuk menghapus biaya balik nama kendaraan (BBN-KB ke-2).
Seperti contoh di Jakarta BBN-KB pertama merupakan kendaraan baru dari dealer dan diketnakan tarif sebesar 10 persen.
Namun pemilik kendaraan yang membeli kendaraan bekas, biaya BBN-KB dikenai tarif sebesar 1 persen.