Tangerang

Pemuda di Tangerang Cekcok di Jalan, Ajak Teman Terjadi Pengeroyokan, Eh Aksinya Terekam CCTV Akhirnya...

fin.co.id - 15/07/2022, 21:04 WIB

Ilustrasi pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia

Selanjutnya, korban yang mengalami luka di wajah kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polsek Kresek.

Petugas kemudian langsung melakukan penyelidikan dengan memeriksa bukti petunjuk kamera CCTV dan juga saksi-saksi.

"Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, kami berhasil menangkap kedua tersangka di rumah masing-masing pada Rabu 22 Juni 2022," terangnya.

(BACA JUGA: Tempat Duduk Penumpang Angkot Dipisah, Stigmanya Perempuan Penyebab Kekerasan Seksual)

Osman menyatakan, kasus itu masih terus didalami untuk mengungkap kemungkinan ada tersangka lain.

"Sedangkan para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," tandasnya. (Rikhi Ferdian)

Admin
Penulis
-->