Tangerang . 15/07/2022, 21:04 WIB

Pemuda di Tangerang Cekcok di Jalan, Ajak Teman Terjadi Pengeroyokan, Eh Aksinya Terekam CCTV Akhirnya...

Selanjutnya, korban yang mengalami luka di wajah kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polsek Kresek.

Petugas kemudian langsung melakukan penyelidikan dengan memeriksa bukti petunjuk kamera CCTV dan juga saksi-saksi.

"Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, kami berhasil menangkap kedua tersangka di rumah masing-masing pada Rabu 22 Juni 2022," terangnya.

(BACA JUGA: Tempat Duduk Penumpang Angkot Dipisah, Stigmanya Perempuan Penyebab Kekerasan Seksual)

Osman menyatakan, kasus itu masih terus didalami untuk mengungkap kemungkinan ada tersangka lain.

"Sedangkan para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," tandasnya. (Rikhi Ferdian)

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com