JAKARTA, FIN.CO.ID - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunjuk Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB).
"Posisi Menpan-RB dijabat oleh Plt Bapak Mahfud yang ditunjuk untuk mengisi jabatan tersebut sembari masih menunggu prosesnya untuk pengganti," kata Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara Faldo Maldini kepada wartawan, Jumat, 15 Juli 2022.
(BACA JUGA: Kemenpan RB Cabut Predikat Wilayah Bebas Korupsi 4 Instansi Ini, Berikut Daftarnya)
Diketahui berdasarkan surat Menteri Sekretariat Negara nomor B-596/M/D-3/AN.00.03/07/2022 yang ditandatangani oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno tertanggal 4 Juli 2022, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menjabat sebagai Menteri PAN RB ad interim pada 4 sampai dengan 15 Juli 2022.
Namun hingga Jumat, 15 Juli 2022, Presiden Jokowi belum menunjuk MenPAN-RB definitif.
"Fungsi pemerintahan masih berjalan dengan baik. Kami kira kehadiran Plt, Pak Menko Mahfud dapat memastikan berjalannya administrasi dengan lebih optimal," ungkap Faldo.
(BACA JUGA: BREAKING NEWS: Presiden Jokowi Tunjuk Mendagri Tito Karnavian Jadi Menpan RB Ad Interim)
Faldo pun tidak menyebutkan kapan Jokowi akan menunjuk MenPAN-RB definitif.
"Kita tentu semua berharap, penunjukan ini akan menjaga performa dan capaian dari kementerian dalam beberapa waktu ke depan. Proses seperti ini biasa, tentu tidak bisa mengambil keputusan yang reaktif, yang paling penting itu substansinya semua terlaksana dengan baik," tambah Faldo.
Sebelum Mendagri Tito Karnavian, Mahfud MD juga pernah ditunjuk sebagai Menpan RB ad-interim.
(BACA JUGA: Mahfud MD Sebut Jokowi Sudah Kantongi Nama Menpan RB Pengganti Tjahjo Kumolo, Siapa Ya?)
Tjahjo Kumolo meninggal dunia di RS Abdi Waluyo, Jakarta Pusat pada Jumat pekan lalu setelah mendapatkan perawatan intensif selama 13 hari.
Jenazah almarhum dimakamkan secara militer di Taman Makam Pahlawan Kalibata pada Jumat, 1 Juli 2022 sore.
Dapatkan berita terkini langsung di ponselmu. Ikuti saluran FIN.CO.ID di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vajztq