Dua Pria di Bekasi Bikin Kebun Ganja Kecil-Kecilan, Tapi Untungnya Besar-Besaran
Dua pria berinisial SU (36) dan DS (31) ditangkap aparat Satuan Resnarkoba Polres Metro Bekasi Kota.
Kedua pelaku akan dikenakan pasal 114 sub pasal 111 ayat (1) dan ayat (2) UUD RI nomor 35 Tahun 2009 mengenai narkotika, dengan ancaman 5 tahun dan paling lama 20 tahun atau diancam seumur hidup. Tuahta Simanjuntak