Kedua pelaku akan dikenakan pasal 114 sub pasal 111 ayat (1) dan ayat (2) UUD RI nomor 35 Tahun 2009 mengenai narkotika, dengan ancaman 5 tahun dan paling lama 20 tahun atau diancam seumur hidup. Tuahta Simanjuntak
fin.co.id - 15/07/2022, 20:19 WIB
Admin, Admin
Tim RedaksiIlustrasi - Tanaman Ganja (Pexels-Aphiwat chuangchoem)
Kedua pelaku akan dikenakan pasal 114 sub pasal 111 ayat (1) dan ayat (2) UUD RI nomor 35 Tahun 2009 mengenai narkotika, dengan ancaman 5 tahun dan paling lama 20 tahun atau diancam seumur hidup. Tuahta Simanjuntak