Bekasi

Dua Pria di Bekasi Bikin Kebun Ganja Kecil-Kecilan, Tapi Untungnya Besar-Besaran

Dua pria berinisial SU (36) dan DS (31) ditangkap aparat Satuan Resnarkoba Polres Metro Bekasi Kota.

Dua Pria di Bekasi Bikin Kebun Ganja Kecil-Kecilan, Tapi Untungnya Besar-Besaran
Ilustrasi - Tanaman Ganja (Pexels-Aphiwat chuangchoem)

Kedua pelaku akan dikenakan pasal 114 sub pasal 111 ayat (1) dan ayat (2) UUD RI nomor 35 Tahun 2009 mengenai narkotika, dengan ancaman 5 tahun dan paling lama 20 tahun atau diancam seumur hidup. Tuahta Simanjuntak

 

Berita Terkait