JAKARTA, FIN.CO.ID -- Sinergi Bea Cukai, Polri, dan BNN dalam memberantas peredaran gelap narkotika terus membuahkan hasil dengan digagalkannya berbagai kasus penyelundupan narkotika.
Di Tangerang, selama bulan Mei s.d. Juli 2022 Bea Cukai Soekarno-Hatta bersama Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus penyelundupan narkotika dengan barang bukti berupa sabu 86.276,08 gram; heroin 241 gram; ekstasi 135 butir; ganja 4.020,21 gram; erimin 5 mg (happy five) 3.800 butir; tembakau synthetic cannabinoid 202 gram; bubuk synthetic cannabinoid 3.740 gram; serta alat dan bahan pembuatan tembakau synthetic cannabinoid.
(BACA JUGA: Bea Cukai Paparkan Dua Capaian Penindakan Barang Kena Cukai Ilegal di Pontianak dan Bandung)
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana, pada Jumat (15/07) mengatakan dalam konferensi pers yang digelar Bea Cukai Soekarno Hatta pada tanggal 13 Juli 2022 lalu, diketahui bahwa modus yang digunakan dalam penyelundupan narkotika jenis sabu sebagian besar dikamuflasekan dalam kemasan Teh China “Guanyinwang”, sebagaimana pengungkapan penyelundupan sabu dalam koper sebanyak 72 kg sindikat jaringan Malaysia.
Modus lain yang berhasil diungkap adalah pada pengungkapan 200 gram sabu dengan mengkamuflasekan sabu seperti kapsul dan disimpan dalam kemasan minuman, serta pengungkapan penyelundupan 390 gram sabu dan 30 gram heroin yang dikamuflasekan dalam bungkus kripik atau makanan ringan.
Hatta juga menyebutkan adanya kasus yang menarik perhatian petugas, "Yaitu pengungkapan clandestine laboratory produsen tembakau synthetic cannabinoid atau akrab disebut tembakau sintetis. Berawal dari penegahan yang dilakukan atas barang kiriman berupa serbuk mengandung synthetic cannabinoid sebanyak 3.740 gram, selanjutnya Bea Cukai menyerahterimakan barang kiriman tersebut kepada Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya untuk dilakukan controlled delivery."
Dalam controlled delivery yang dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari Subdit 1 Ditresnarkoba PMJ, Direktorat Interdiksi Narkotika Kantor Pusat Bea Cukai, dan Bea Cukai Soekarno Hatta, berhasil diungkap clandestine laboratory pembuatan tembakau sintetis di sebuah apartemen di Jakarta Timur.
(BACA JUGA: Pastikan Persaingan Usaha Sehat di Bidang Cukai, Bea Cukai Gandeng Perangkat Daerah Laksanakan Operasi Pasar)
Bahan-bahan dan alat-alat pembuatan narkotika yang terdapat didalamnya pun turut diamankan petugas. Atas peredaran narkotika tersebut, berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, para pelaku dapat diancam dengan hukuman pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling lama dua puluh tahun dan pidana denda maksimum Rp10 miliar ditambah 1/3 dalam hal barang bukti melebihi satu kilogram.
Tak hanya Bea Cukai Soekarno Hatta yang giat menjalin sinergi dengan instansi pemerintah lain dalam memberantas penyalahgunaan narkotika, di Bandung Bea Cukai Bandung, Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Barat, BNNP Jawa Barat, dan salah satu perusahaan jasa ekspedisi di Bandung juga bersinergi untuk menggagalkan pengiriman ganja tujuan Lembang.
"Penindakan ganja tersebut terlaksana pada bulan lalu, tepatnya pada tanggal 16 Juni 2022, ketika tim gabungan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika, psikotropika dan prekursor (NPP) jenis Ganja seberat 1,6 kg bruto melalui paket pengiriman," ungkap Hatta.
Ia pun menjelaskan kronologi penindakan tersebut, "Informasi pertama didapatkan dari Bea Cukai Batam bahwa terdapat ganja dari Medan tujuan Lembang, Kab. Bandung Barat. Selanjutnya, petugas Bea Cukai Bandung dan Kanwil Bea Cukai Jawa Barat berkoordinasi dengan pihak jasa pengiriman untuk memeriksa paket yang dimaksud dengan menggunakan anjing pelacak."
(BACA JUGA: Bantu Peningkatan Ekonomi, Bea Cukai Asistensi Penerima Fasilitas Kepabeanan)
Atas analisis dokumen dan respon positif dari K9, petugas kemudian melakukan pemeriksaan mendalam menggunakan alat narcotest hingga mengetahui bahwa isi paket tersebut adalah ganja.
"Kemudian, kami bersama dengan Polrestabes Kota Bandung menuju alamat penerima, tetapi penerima tidak dapat ditemukan, sehingga diputuskan untuk menunggu penerima barang menghubungi pihak ekspedisi dalam hal pengambilan barang. Tindakan selanjutnya barang hasil penindakan tersebut telah diserahkan kepada Polrestabes Kota Bandung untuk selanjutnya dilakukan pengembangan terkait pihak-pihak pengirim dan penerima serta modus pengiriman," rincinya.
Dapatkan berita terkini langsung di ponselmu. Ikuti saluran FIN.CO.ID di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vajztq