Pemilik Sakit, Toko Spare Part Kendaraan Dibobol Tiga Pemuda
Tiga pria berinisial S (20), M (18), dan NS (18) dibekuk petugas dari Polsek Kresek Polresta Tangerang Polda Banten.
Petugas kemudian melakukan observasi lapangan. Setelah informasi dianggap cukup. Petugas pun melakukan penangkapan.
"Ketiga tersangka tidak bisa mengelak saat karung dibuka isinya memang spare part motor semua," ungkap Osman.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga tersangka terancam hukuman 7 tahun penjara karena dijerat 363 KUHP. Rikhi Ferdian