Kampung Bahari di Tanjung Priok Digerebek Polisi, Ditemukan Barang Bukti, Hasilnya...
Hasilnya,dua orang diduga pemilik narkoba jenis sabu seberat 40 gram di Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara ditangkap polisi.
"Kami terus lakukan (penindakan) untuk kami tuntaskan," kata Singgih.
Adapun terhadap kedua terduga bandar narkoba, polisi mengenakan dugaan pelanggaran Pasal 112 dan Pasal 114 Undang-Undang No. 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukumannya kurungan di atas lima tahun.