2023 Jadi Tahun Terakhir Pelaksanaan RPJMD Kabupaten Tangerang, Zaki Bilang Begini

fin.co.id - 14/07/2022, 19:19 WIB

2023 Jadi Tahun Terakhir Pelaksanaan RPJMD Kabupaten Tangerang, Zaki Bilang Begini

Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar

TANGERANG, FIN.CO.ID - Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) Kabupaten Tangerang tahun 2023 difokuskan pada pada pemantapan dan pemenuhan target RPJMD.

Hal tersebut disampaikan Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Tangerang, dengan agenda penjelasan Bupati terhadap KUA dan PPAS Pemerintah Kabupaten Tangerang Tahun Anggaran 2023, Kamis 14 Juli 2022.

(BACA JUGA: Anggota DPR DK Diduga Melakukan Pencabulan di Jakarta, Lamongan dan Semarang)

Dikatakan Zaki, tahun 2023 merupakan tahun terakhir pelaksanaan RPJMD Kabupaten Tangerang. Oleh karena itu,  sasaran dan prioritas pembangunan daerah tahun 2023 dirumuskan untuk mencapai target kinerja RPJMD.

"Karena tahun 2023 merupakan akhir RPJMD Kabupaten Tangerang 2019-2023, jadi temanya adalah pemantapan terhadap target-target dan juga program pembangunan berkelanjutan terutama untuk perekonomian masyarakat," kata Zaki saat menyampaikan penjelasannya.

Zaki berharap KUA PPAS yang diusulkan segera dapat dibahas oleh DPRD Kabupaten Tangerang agar bisa segera disahkan sehingga pelaksanaan APBD nanti bisa berjalan dengan baik dan lancar.

"Pendapatan daerah diproyeksikan sebesar Rp6,10 triliun atau mengalami kenaikan sekitar Rp500 miliar, dibandingkan tahun 2022 yang mencapai kurang lebih Rp5,6 triliun," terangnya.

(BACA JUGA: Kampung Bahari di Tanjung Priok Digerebek Polisi, Ditemukan Barang Bukti, Hasilnya... )

Menurut dia, pendapatan daerah itu bersumber dari Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp2,95 triliun dan Pendapatan Transfer sebesar Rp3,15 triliun. 

Sementara, Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Kholid Ismail mengatakan,  penyusunan KUA dan PPAS tahun 2023 merupakan bagian dari siklus pengelolaan keuangan daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor: 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Menurutnya kepala daerah menyusun rancangan KUA dan PPAS itu berdasarkan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) dengan mengacu pada pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah.

"Semoga APBD 2023 bisa segera dibahas dan disahkan oleh anggota DPRD yang lainnya," tandasnya. (Rikhi Ferdian)

Admin
Penulis